BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia hidup tak selalu berada pada keadaan mudah, terkadang ada hal-hal yang membuat hidup manusia menjadi sulit. Terkadang penuh kelapangan, dan terkadang kekurangan dan membutuhkan bantuan. Karena itulah, dalam kehidupan sehari-hari, hutang piutang sudah menjadi hal yang biasa. Syariat Islam melihat secara umum, bahwa aktifitas hutang piutang atau pinjam meminjam, sejatinya adalah salah satu bentuk pelaksanaan ajaran tolong menolong antara manusia yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Di dalam kehidupan sehari-hari ini, kebanyakan manusia tidak terlepas dari yang namanya hutang piutang. Sebab di antara mereka ada yang membutuhkan dan ada pula yang dibutuhkan. Demikianlah keadaan manusia sebagaimana Allah tetapkan, ada yang dilapangkan rezekinya hingga berlimpah ruah dan ada pula yang dipersempit rezekinya, tidak dapat mencukupi kebutuhan pokoknya sehingga mendorongnya dengan terpaksa untuk berhutang atau mencari pinjaman dari orang-orang yang dipandang mampu dan bersedia memberinya pinjaman. Dalam ajaran Islam, hutang-piutang adalah muamalah yang dibolehkan, tapi diharuskan untuk ekstra hati-hati dalam menerapkannya. Makalah ini akan menguraikan mengenai hukum hutang piutang dan hal-hal yang berkaitan dengan hutang piutang seperti gadai, pengalihan hutang, dan penanggungan hutang (kafalah).
B. Rumusan masalah
Dari latar belakang masalah yang telah diuraikan di atas, terdapat beberapa rumusan masalah sebagai berikut:
1. Pengertian, hukum, dan ruang lingkup hutang piutang
2. Pengertian, hukum, dan ruang lingkup Ar-Rahn
3. Pengertian, hukum, dan ruang lingkup hiwalah
4. Pengertian, hukum, dan ruang lingkup kafalah
BAB II
PEMBAHASAN
I. HUTANG PIUTANG
A. Pengertian Hutang Piutang
Di dalam fiqih Islam, hutang piutang atau pinjam meminjam telah dikenal dengan istilah Al-Qardh. Makna Al-Qardh secara etimologi (bahasa) ialah Al-Qath’u yang berarti memotong. Harta yang diserahkan kepada orang yang berhutang disebut Al-Qardh, karena merupakan potongan dari harta orang yang memberikan hutang.
Sedangkan secara terminologis (istilah syar’i), makna Al-Qardh ialah menyerahkan harta (uang) sebagai bentuk kasih sayang kepada siapa saja yang akan memanfaatkannya dan dia akan mengembalikannya (pada suatu saat) sesuai dengan padanannya. Atau dengan kata lain, Hutang Piutang adalah memberikan sesuatu yang menjadi hak milik pemberi pinjaman kepada peminjam dengan pengembalian di kemudian hari sesuai perjanjian dengan jumlah yang sama.
Sedangkan menurut ahli fiqih hutang atau pinjaman adalah transaksi antara dua pihak yang satu menyerahkan uangnya kepada yang lain secara sukarela untuk dikembalikan lagi kepadanya oleh pihak kedua dengan hal yang serupa. Atau seseorang menyerahkan uang kepada pihak lain untuk dimanfaatkan dan kemudian dikembalikan lagi sejumlah yang dihutang.
B. Hukum Hutang Piutang
Hukum memberi hutang piutang bersifat fleksibel tergantung situasi dan toleransi, namun pada umumnya memberi hutang hukumnya sunnah. Akan tetapi memberi hutang atau pinjaman hukumnya bisa menjadi wajib ketika diberikan kepada orang yang membutuhkan seperti memberi hutang kepada tetangga yang membutuhkan uang untuk berobat karena keluarganya ada yang sakit. Hukum memberi hutang bisa menjadi haram, misalnya memberi hutang untuk hal-hal yang dilarang dalam ajaran Islam.
Memberikan hutang atau pinjaman kepada orang lain yang sangat membutuhkan adalah hal yang DIANJURKAN, karena di dalamnya terdapat unsur tolong-menolong dan akan diberikan pahala yang besar oleh Allah SWT.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah:
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً وَاللَّهُ يَقْبِضُ وَيَبْسُطُ وَإِلَيْهِ تُرْجَعُونَ
“Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (menafkahkan hartanya di jalan Allah), maka Allah akan meperlipat gandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak. Dan Allah menyempitkan dan melapangkan (rezki) dan kepada-Nya-lah kamu dikembalikan.” (QS. Al-Baqarah: 245)
Adapun yang menjadi dasar hutang piutang dapat dilihat pada ketentuan Al-Qur’an dan Al-Hadits, dalam Al-Qur’an terdapat dalam surat Al-Maidah ayat 2 yang berbunyi :
وَتَعَاوَنُواْ عَلَى الْبرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُواْ عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُواْ اللّهَ إِنَّ اللّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah SWT amat berat siksa-Nya. (Q.S al-Maidah : 2)”
Sedangkan dalam sunnah Rasululllah SAW. Dapat ditemukan antara lain dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah sebagai berikut:
مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَا مَرَّةً ((رواه ابن ماجه
“Seorang muslim yang mempiutangi seorang muslim dua kali, seolah-olah telah bersedekah kepadanya satu kali”.
Keutamaan Memberi Hutangan
Syariat Islam menjanjikan serangkaian keutamaan bagi mereka yang memberikan pinjaman kepada saudaranya dengan niatan yang tulus penuh keikhlasan. Seseorang yang mau membantu saudaranya saat ditimpa kesulitan, maka Allah SWT akan membantunya di akhirat nanti. Rasulullah SAW bersabda : “ Barang siapa yang membebaskan atas diri seorang muslim, satu penderitaan dari penderitaan2 di dunia, maka Allah akan mengangkatnya dari kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memudahkan kesusahan yg ada pada seseorang, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim)
Keutamaan yang lain adalah, bahwa pahala memberikan hutang atau pinjaman ternyata lebih besar dari seorang yang menyedekahkan hartanya.
Sabda Rasulullah SAW :
“Saya melihat pada waktu di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis “Pahala shadaqah sepuluh kali lipat dan pahala pemberian utang delapan belas kali lipat” lalu saya bertanya pada Jibril “Wahai Jibril, mengapa pahala pemberian utang lebih besar?” Ia menjawab “Karena peminta-minta sesuatu meminta dari orang yang punya, sedangkan seseorang yang meminjam tidak akan meminjam kecuali ia dalam keadaan sangat membutuhkan”. (HR Ibnu Majah)
Anjuran Menghindari Hutang
Meskipun aktifitas hutang piutang bukanlah hal yang tercela dalam Islam, namun sejak awal syariat kita menganjurkan kepada kita untuk menahan diri agar tidak berhutang kecuali benar-benar terpaksa. Karena tanpa disadari, seorang yang berhutang akan tersiksa dengan hutangnya secara tidak langsung. Rasulullah SAW pun berdoa untuk terhindar dari lilitan hutang , beliau berdoa : “ Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya: Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi." (HR Bukhari)
Bahkan anjuran untuk menghindari hutang ini digambarkan dalam beberapa riwayat, dimana Rasulullah SAW tidak ingin menyolatkan mereka yang meninggal dalam keadaan berhutang, tetapi menyuruh para sahabat untuk mensolatkannya.
Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW didatangkan jenazah orang yg berhutang, maka beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya. Jika diberitakan bahwa ia meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya, Rasulullah menshalatinya, jika tidak maka Rasulullah mengatakan kepada kaum muslimin : shalatilah sahabatmu (HR Muslim)
Namun hal di atas tidak berlangsung untuk seterusnya, setelah masa fathu makkah (kemenangan atas makkah ), setiap kali ada yang meninggal Rasulullah SAW senantiasa menegaskan : “ jika ia berhutang dan tidak meninggalkan harta, maka aku adalah walinya, namun jika ia meninggalkan harta yang cukup maka itu untuk ahli warisnya “
Menambah Bayaran Hutang
Melebihkan bayaran dari sebanyak hutang, kalau kelebihan itu memang kemauan yang berhutang dan tidak atas perjanjian sebelumnya, maka kelebihan itu boleh (halal) bagi yang menghutangkannya, dan menjadi kebaikan untuk orang yang membayar hutang.
Sabda Rasulullah SAW :
“Maka sesungguhnya sebaik-baik kamu ialah orang yang sebaik-baiknya pada waktu membayar hutang” (Muttafaqun ‘Alaih).
Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang yang beliau hutang itu”, dan Rasulullah bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik”. (HR. Ahmad & Tirmidzi).
Adapun tambahan yang dikehendaki oleh yang berpiutang atau telah menjadi perjanjian sewaktu akad, hal itu tidak boleh. Tambahan itu tidak halal atas yang berpiutang untuk mengambilnya.
Sabda Rasulullah SAW :
“Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka itu salah satu dari beberapa macam riba” (HR Baihaqi).
Rukun Akad Qardh
- Pihak yang berakad : Orang yang meminjam (Muqtaridh) & Orang yang memberikan pinjaman (muqridh)
- Barang / objek pinjaman (qardh)
- Ijab qabul (sighat)
Syarat Akad Qardh
Agar pelaksanaan akad qardh sempurna, berikut beberapa syarat dari sahnya akad qard
- Syarat Pihak yang berakad :
a. Cakap hukum ( Baligh & Berakal ) & tidak dalam keadaan gila, payah (sakit) dan perwalian, kecuali dalam kondisi darurat
b. Sukarela (ridha), tidak dalam keadaan dipaksa / terpaksa /dibawah tekanan.
2. Syarat Obyek (Qardh) :
a. Barang itu dapat diukur, ditimbang dan atau ditakar. Barang tersebut termasuk dalam mâl mitsly.(Ulama Hanâfiyah). Sedang menurut Ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hanâbilah, barang yang tergolong mâl qimy, juga sah menjadi objek akad. Menurut mereka mâl qimy meliputi : emas, perak, makanan, barang perniagaan, dan lain sebagainya.
b. Barang itu bernilai harta dan boleh dimanfaatkan dalam Islam (mâl mutaqawwim)
3. Syarat Akad /sighat :
a. Lafadz yang digunakan harus jelas yaitu qardh dan atau salaf.
b. Bagi muqridh, akad ditujukan dalam rangka menolong muqtaridh.
Di samping syarat-syarat di atas, qardh dianggap sempurna apabila harta sudah ada di tangan dan/atau diserah-terimakan kepada penerima hutang. Syarat ini disebut sebagai qabdh.
Hal Yang Tidak Boleh Dilakukan Akad Qardh
Menurut Ulama Hanâfiyah setiap hutang yang menarik manfaat adalah haram jika diisyaratkan. Namun jika manfaat itu tidak diisyaratkan dan tidak diketahui maka hal tersebut tidak dilarang. Demikian juga dengan pemberian hadiah kepada muqridh, jika disyaratkan maka dilarang. Sebaliknya ketika tidak ada syarat maka, pemberian hadiah itu tidak dilarang.
Menurut Ulama Malikiyah, haram mengambil manfaat dari harta muqtaridh, karena hal tersebut adalah ribâ. seperti menunggang kuda di rumahnya dan makan dirumahnya atas sebab dia (muqtaridh) memiliki hutang. Jika pengambilan manfaat itu bukan disebabkan oleh hutang, seperti penghormatan maka tidak dilarang. Demikian juga haram hukumnya hadiah yang diberikan olehmuqtaridh kepada muqridh dengan maksud untuk menunda pembayaran hutang.
Menurut Ulama Syafi’iyah dan Hanablah, (dicontohkan) jika A memberi hutang kepada B dengan syarat B menjual rumahnya kepada A, atau dengan syarat B mengembalikan pinjaman dengan jumlah lebih banyak, maka hal itu dilarang. Sebab, Nabi Muhammad SAW penggabungan melarang jual beli dengan hutang. Akad qardh adalah akad dalam rangka kebajikan, jika diisyaratkan ada manfaat maka ia keluar dari dari substansinya.
Sifat Akad Qardh
Akad qardh termasuk ke dalam akad tabarru’, karena di dalamnya ada unsur menolong dalam kebaikan dan ketakwaan. Oleh sebab itu, muqridh berhak meminta agar harta yang dipinjam dikembalikan dengan segera. Akad qardh tidak boleh dilakukan secara tangguh agar terhindar dari ribâ al-nâsiah. Namun, menurut Ulama Hanâfiyah, tangguh menjadi boleh dalamqardh karena menyangkut 3 hal : wasiat, ingkar janji, perintah pengadilan dan dalam hiwâlah.
Adab dalam Hutang Piutang
1. Niatan kuat untuk membayar
Seorang yang berhutang hendaknya sejak awal meniatkan untuk membayar dengan segera dan bukan menunda-nunda, apalagi meniatkan untuk tidak membayar, hal tersebut tergolong dalam keburukan yang dicela dalam sabda Rasulullah SAW :
“Barang siapa mengambil pinjaman harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikan untuknya, barang siapa yang meminjam dengan niatan tidak mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut” (HR Bukhari)
5. Tidak ada perjanjian kelebihan dalam pengembalian saat akad terjadi
Dalam kaidah dikatakan, “ setiap pinjaman yang mengandung unsur kemanfaatan maka hukumnya masuk kategori riba “. Karenanya, kita perlu berhati-hati saat melakukan aktifitas hutang piutang, jangan sampai mensyaratkan kelebihan atau tambahan saat pengembalian, meskipun kelebihan tadi bukan uang tapi barang misalnya.
6. Menuliskan pernyataan bagi yang berhutang
Pada saat ini fungsi akuntansi atau pencatatan transaksi sudah menjadi kebutuhan, karena begitu padat dan rumitnya jenis aktifitas ekonomi seseorang.
Syariat Islam kita juga menganjurkan kepada kita untuk menaruh perhatian dalam masalah pencatatan hutang piutang tersebut, Allah SWT berfirman : “ Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun “ daripada utangnya.” (QS Al Baqarah 282)
Dengan adanya pencatatan hutang piutang, maka hal ini menjadi upaya mencegah terjadinya konflik dan pertikaian antara pihak-pihak yang melakuan transaksi tersebut.
7. Memperbanyak Doa bagi yang berhutang
Berhutang menumbuhkan perasaan beban dalam hati, selain upaya untuk melunasinya dengan giat bekerja dan berusaha, kita juga dianjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT agar terbebas dari lilitan hutang. Doa yang penuh kesungguhan juga akan menjadi semacam terapi untuk meringankan beban hutang tersebut. Rasulullah SAW mengajarkan doa khusus dalam masalah ini :
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.”(HR Bukhori)
8. Tidak Menunda Pembayaran
Hendaknya kita berusaha untuk menyegerakan pelunasan hutang, karena itu menjadi bagian dari komitmen seorang muslim yang harus berusaha menepati janji yang keluar dari lisannya. Apalagi jika kondisi benar-benar telah lapang dan mempunyai kemampuan, maka sikap menunda-nunda hanya akan menambah sikap tercela dalam diri kita. Rasulullah SAW bersabda :Menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. (HR Abu Daud)
9. Menunaikan dengan Sempurna
Meskipun kelebihan pengembalian yang disebutkan di awal akad hutang piutang diharamkan dalam Islam, namun melebihkan pengembalian pinjaman yang benar-benar atas inisiatif yang berhutang - tanpa paksaan dan penuh dengan keridhoan- justru merupakan akhlak mulia yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang yang beliau hutang itu”, dan Rasululloh bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik”. (HR. Ahmad & Tirmidzi).
10. Bagi yang menghutangi, hendaknya memberi Tenggang Waktu
Khusus bagi yang menghutangi, adab yang harus dijaga adalah cara penagihan yang ihsan yaitu dengan tetap menjunjung tinggi ukhuwah sesama muslim. Jika memang kondisi yang berhutang benar-benar tidak memungkinkan, maka anjuran Islam bagi kita adalah memberikan toleransi waktu, Allah SWT berfirman :
“Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui” (QS al Baqarah 280)
Syarat Piutang Menjadi Amal Shalih
1. Harta yang dihutangkan adalah harta yang jelas dan murni kehalalannya, bukan harta yang haram atau tercampur dengan sesuatu yang haram.
2. Pemberi piutang / pinjaman tidak mengungkit-ungkit atau menyakiti penerima pinjaman baik dengan kata-kata maupun perbuatan.
3. Pemberi piutang/pinjaman berniat mendekatkan diri kepada Allah dengan ikhlas, hanya mengharap pahala dan ridho dari-Nya semata. Tidak ada maksud riya’ (pamer) atau sum’ah (ingin didengar kebaikannya oleh orang lain).
4. Pinjaman tersebut tidak mendatangkan tambahan manfaat atau keuntungan sedikitpun bagi pemberi pinjaman.
II. GADAI ( RAHN )
A. Pengertian Gadai
Ar-Rahn merupakan mashdar dari rahana-yarhanu-rahnan; bentuk pluralnya rihân[un], ruhûn[un] dan ruhun[un]. Secara bahasa artinya adalah ats-tsubût wa ad-dawâm (tetap dan langgeng); juga berarti al-habs (penahanan). Secara syar‘i, ar-rahn (agunan) adalah harta yang dijadikan jaminan utang (pinjaman) agar bisa dibayar dengan harganya oleh pihak yang wajib membayarnya, jika dia gagal (berhalangan) menunaikannya.
Ar-Rahn disyariatkan dalam Islam. Allah Swt. berfirman: “Jika kalian dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai), sementara kalian tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang).” (QS al-Baqarah [2]: 283)
Aisyah ra. menuturkan: “Rasulullah Shalallahu alaihi wasalam pernah membeli makanan dari orang Yahudi dengan tempo (kredit) dan beliau mengagunkan baju besinya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Anas ra. juga pernah menuturkan: “Sesungguhnya Nabi Shalallahu alaihi wasalam pernah mengagunkan baju besinya di Madinah kepada orang Yahudi, sementara Beliau mengambil gandum dari orang tersebut untuk memenuhi kebutuhan keluarga Beliau.” (HR al-Bukhari).
Ar-Rahn boleh dilakukan baik ketika safar maupun mukim. Firman Allah, in kuntum ‘alâ safarin (jika kalian dalam keadaan safar), bukanlah pembatas, tetapi sekadar penjelasan tentang kondisi. Riwayat Aisyah dan Anas di atas jelas menunjukkan bahwa Nabi Shalallahu alaihi wasalam melakukan ar-rahn di Madinah dan beliau tidak dalam kondisi safar, tetapi sedang mukim. [QS al-Baqarah ayat 283 menjelaskan bahwa dalam muamalah tidak secara tunai ketika safar dan tidak terdapat penulis untuk menuliskan transaksi itu maka ar-rahn dalam kondisi itu hukumnya sunnah. Dalam kondisi mukim hukumnya mubah
Dalam keadaan demikian, para ulama berselisih dalam dua pendapat.
Pendapat Pertama : Tidak wajib baik dalam perjalanan atau mukim. Inilah pendapat Madzhab imam empat (Hanafiyah, Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambaliyah).
Ibnu Qudamah: berkata Ar-rahn tidaklah wajib. Kami tidak mengetahui orang yang menyelisihinya. Karena ia (Ar-Rahn) adalah jaminan atas hutang sehingga tidak wajib seperti Dhimaan (jaminan pertanggung jawaban)” .
Dalil pendapat ini adalah dalil-dalil ang menunjukkan pensyariatan Ar-Rahn dalam keadaan mukim sebagaimana disebutkan diatas yang tidak menunjukkan adanya perintah sehingga menunjukkan tidak wajib. Demikian juga karena Ar-Rahn adalah jaminan hutang sehingga tidak wajib seperti halnya Adh-Dhimaan (Jaminan Pertanggung jawaban) dan Al Kitabah (penulisan perjanjian hutang). Disamping itu, juga karena ini adanya kesulitan ketika harus melakukan penulisan perjanjian hutang. Bila Al-Kitaabah tidak wajib maka demikian juga penggantinya.
Pendapat Kedua : Wajib dalam keadaan safar. Demikian pendapat Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya. Pendapat ini berdalil dengan firman Allah:
“Artinya : Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)”
Menurut mereka, kalimat “(maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang))” adalah berita yang rmaknanya perintah. Juga dengan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Semua syarat yang tidak ada dalam Kitabullah, maka ia bathil walaupun seratus syarat.” [HR Al Bukhari]
Mereka mengatakan: Pensyaratan Ar-Rahn dalam keadaan safar ada dalam Al-Qur’an dan diperintahkan, sehingga wajib mengamalkannya dan tidak ada pensyaratannya dalam keadaan mukim, sehingga ia tertolak.
Pendapat ini dibantah, bahwa perintah dalam ayat tersebut bermaksud bimbingan bukan kewajiban. Ini jelas ditunjukkan dalam firman Allah setelahnya : “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)” [Al-Baqarah ; 283].
B. Rukun Ar Rahn
1. Shighat (ijab dan qabul)
2. Al-‘aqidan (dua orang yang melakukan akad ar-rahn), yaitu pihak yang mengagunkan (ar-râhin) dan yang menerima agunan (al-murtahin)
3. Al-ma’qud ‘alaih (yang menjadi obyek akad), yaitu barang yang diagunkan (al-marhun) dan utang (al-marhun bih). Selain ketiga ketentuan dasar tersebut, ada ketentuan tambahan yang disebut syarat, yaitu harus ada qabdh (serah terima).
Jika semua ketentuan tadi terpenuhi, sesuai dengan ketentuan syariah, dan dilakukan oleh orang yang layak melakukan tasharruf, maka akad ar-rahn tersebut sah.
Harta yang diagunkan disebut al-marhûn (yang diagunkan). Harta agunan itu harus diserahterimakan oleh ar-râhin kepada al-murtahin pada saat dilangsungkan akad rahn tersebut. Dengan serah terima itu, agunan akan berada di bawah kekuasaan al-murtahin. Jika harta agunan itu termasuk harta yang bisa dipindah-pindah seperti TV dan barang elektronik, perhiasan, dan semisalnya, maka serah terimanya adalah dengan melepaskan barang agunan tersebut kepada penerima agunan (al-murtahin). Bisa juga yang iserahterimakan adalah sesuatu dari harta itu, yang menandakan berpindahnya kekuasaan atas harta itu ke tangan al-murtahin, jika harta tersebut merupakan barang tak bergerak, seperti rumah, tanah dan lain-lain.
Harta agunan itu haruslah harta yang secara syar‘i boleh dan sah dijual. Karenanya tidak boleh mengagunkan khamr, patung, babi, dan sebagainya. Harta hasil curian dan gasab juga tidak boleh dijadikan agunan. Begitu pula harta yang bukan atau belum menjadi milik ar-râhin karena Rasul Shalallahu alaihi wasalam telah melarang untuk menjual sesuatu yang bukan atau belum menjadi milik kita. [Rasul bersabda, "Lâ tabi' mâ laysa ‘indaka (Jangan engkau jual apa yang bukan milikmu) (HR Abu Dawud, an-Nasai, Ibn Majah, at-Tirmidzi, Ahmad dan al-Baihaqi)]
Dalam akad jual-beli kredit, barang yang dibeli dengan kredit tersebut tidak boleh dijadikan agunan. Tetapi, yang harus dijadikan agunan adalah barang lain, selain barang yang dibeli (al-mabî’) tadi.
Akad ar-rahn (agunan) merupakan tawtsîq bi ad-dayn, yaitu agar al-murtahin percaya untuk memberikan utang (pinjaman) atau bermuamalah secara tidak tunai dengan ar-râhin. Tentu saja itu dilakukan pada saat akad utang (pinjaman) atau muamalah kredit. Jika utang sudah diberikan dan muamalah kredit sudah dilakukan, baru dilakukan ar-rahn, maka tidak lagi memenuhi makna tawtsîq itu. Dengan demikian, ar-rahn dalam kondisi ini secara syar‘i tidak ada maknanya lagi.
Pada masa Jahiliah, jika ar-râhin tidak bisa membayar utang (pinjaman) atau harga barang yang dikredit pada waktunya, maka barang agunan langsung menjadi milik al-murtahin. Lalu praktik Jahiliah itu dibatalkan oleh Islam. Rasul Shalallahu alaihi wasalam bersabda : “Agunan itu tidak boleh dihalangi dari pemiliknya yang telah mengagunkannya. Ia berhak atas kelebihan (manfaat)-nya dan wajib menanggung kerugian (penyusutan)-nya.” (HR as-Syafii, al-Baihaqi, al-Hakim, Ibn Hibban dan ad-Daraquthni)
Karena itu, syariat Islam menetapkan, al-murtahin boleh menjual barang agunan dan mengambil haknya (utang atau harga kredit yang belum dibayar oleh ar-râhin) dari hasil penjualan tersebut. Lalu kelebihannya harus dikembalikan kepada pemiliknya, yakni ar-râhin. Sebaliknya, jika masih kurang, kekurangan itu menjadi kewajiban ar-râhin. Hanya saja, Imam al-Ghazali, menegaskan bahwa hak al-murtahin untuk menjual tersebut harus dikembalikan kepada hakim, atau izin ar-râhin, tidak serta-merta boleh langsung menjualnya, begitu ar-râhin gagal membayar utang pada saat jatuh temponya.
Atas dasar ini, muamalah kredit motor, mobil, rumah, barang elektronik, dsb saat ini-yang jika pembeli (debitor) tidak bisa melunasinya, lalu motor, mobil, rumah atau barang itu diambil begitu saja oleh pemberi kredit (biasanya perusahaan pembiayaan, bank atau yang lain), jelas menyalahi syariah. Muamalah yang demikian adalah batil, karenanya tidak boleh dilakukan.
Setelah serah terima, agunan berada di bawah kekuasaan al-murtahin. Namun, itu bukan berarti al-murtahin boleh memanfaatkan harta agunan itu. Sebab, agunan hanyalah tawtsîq, sedangkan manfaatnya, sesuai dengan hadis di atas, tetap menjadi hak pemiliknya, yakni ar-râhin. Karena itu, ar-râhin berhak memanfaatkan tanah yang dia agunkan; ia juga berhak menyewakan barang agunan, misal menyewakan rumah atau kendaraan yang dia agunkan, baik kepada orang lain atau kepada al-murtahin, tentu dengan catatan tidak mengurangi manfaat barang yang diagunkan (al-marhun).
Kapan Serah Terima Ar-Rahn Dianggap Sah
Barang gadai adakalanya berupa barang yang tidak dapat dipindahkan seperti rumah dan tanah, Maka disepakati serah terimanya dengan mengosongkannya untuk murtahin tanpa ada penghalangnya.
Ada kalanya berupa barang yang dapat dipindahkan. Bila berupa barang yang ditakar maka disepakati serah terimanya dengan ditakar pada takaran, bila barang timbangan maka disepakati serah terimanya dengan ditimbang pada takaran. Bila barang timbangan, maka serah terimanya dengan ditimbang dan dihitung, bila barangnya dapat dihitung. Serta dilakukan pengukuran, bila barangnya berupa barang yang diukur.
Namun bila barang gadai tersebut berupa tumpukan bahan makanan yang dijual secara tumpukan, dalam hal ini perselisihan pendapat tantang cara serah terimanya. Ada yang berpendapat dengan cara memindahkannya dari tempat semula, dan ada yang menyatakan cukup dengan ditinggalkan pihak yang menggadaikannya, sedangkan murtahin dapat mengambilnya.
C. Hukum-hukum Setelah Serah Terima
Ada beberapa ketentuan dalam gadai setelah terjadinya serah terima yang berhubungan dengan pembiayaan (pemeliharaan), pertumbuhan barang gadai dan pemanfaatan serta jaminan pertanggung jawaban bila rusak atau hilang.
1. Pemegang Barang Gadai
Barang gadai tersebut berada ditangan Murtahin selama masa perjanjian gadai tersebut, sebagaimana firman Allah “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu’amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). [Al-Baqarah : 283]
Dan sabda beliau “Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan. Dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya.” [Hadits Shohih riwayat Al Tirmidzi]
2. Pembiayaan, Pemeliharaan, Pemanfaatan Barang Gadai
Pada asalnya barang, biaya pemeliharaan dan manfaat barang yang digadaikan adalah milik orang yang menggadaikan (Rahin).
Adapun Murtahin, ia tidak boleh mengambil manfaat barang gadaian tersebut, kecuali bila barang tersebut berupa kendaraan atau hewan yang diambil air susunya, maka boleh menggunakan dan mengambil air susunya apabila ia memberikan nafkah (dalam arti pemeliharaan barang tersebut). Pemanfaatan barang gadai tesebut, tentunya sesuai dengan besarnya nafkah yang dikeluarkan dan memperhatikan keadilan. Hal ini di dasarkan sabda Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Hewan yang dikendarai dinaiki apabila digadaikan dan susu (dari hewan) diminum apabila hewannya digadaikan. Wajib bagi yang mengendarainya dan yang minum, (untuk) memberi nafkahnya. [Hadits Shahih riwayat At-Tirmidzi]
Menurut Syaikh Al Basaam, ulama sepakat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai dibebankan kepada pemiliknya. Demikian juga pertumbuhan dan keuntungan barang tersebut juga menjadi miliknya, kecuali pada dua hal, yaitu kendaraan dan hewan yang memiliki air susu yang diperas oleh yang menerima gadai.
Penulis kitab Al-Fiqhul Muyassarah mengatakan, manfaat dan pertumbuhan barang gadai menjadi hak pihak penggadai, karena barang itu merupakan miliknya. Orang lain tidak boleh mengambilnya tanpa seizinnya. Bila ia mengizinkan Murtahin (pemberi hutang) untuk mengambil manfaat barang gadainya tanpa imbalan, dan hutang gadainya dihasilkan dari peminjaman maka tidak boleh, karena itu berarti peminjaman hutang yang menghasilkan manfaat. Akan tetapi, bila barang gadainya berupa kendaraan atau hewan yang memiliki susu perah, maka Murtahin mengendarainya dan memeras susunya, sesuai besarnya nafkah tanpa izin dari penggadai karena sabda Rasulullah “Ar-Rahn (Gadai) ditunggangi dengan sebab nafkahnya, apabila digadaikan dan susu hewan menyusui diminum dengan sebab nafkah, apabila digadaikan. Dan wajib bagi menungganginya dan meminumnya (untuk) memberi nafkah” [HR Al Bukhari]
Demikian madzhab Hanabilah. Adapun mayotitas ulama fiqih dari Hanafiyah, Malikiyah dan Syafi’iyah mereka memandang Murtahin tidak boleh mengambil manfaat barang gadai. Pemanfaatan hanyalah hak penggadai dengan dalil sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam “Ia yang berhak memanfaatkannya dan wajib baginya biaya pemeliharaannya” [HR Al daraquthni dan Al Hakim]
3. Pertumbuhan Barang Gadai
Pertumbuhan atau pertambahan barang gadai setelah digadaikan adakalanya bergabung dan adakalanya terpisah. Bila tergabung seperti, (bertambah) gemuk, maka ia masuk dalam barang gadai dengan kesepakatan ulama. Sedangkan jika terpisah, maka dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan ulama. Imam Abu Hanifah, Imam Ahmad dan yang menyepakatinya memandang pertambahan atau pertumbuhan barang gadai yang terjadi setelah barang gadai ditangan Murtahin, maka ikut kepada barang gadai tersebut. Sedangkan Imam Syafi’i dan Ibnu Hazm dan yang menyepakatinya memandang, pertambahan atau pertumbuhan bukan ikut barang gadai, tetapi menjadi milik orang yang menggadaikannya. Hanya saja Ibnu Hazm berbeda dengan Syafi’i menyangkut barang gadai yang berupa kendaraan dan hewan menyusui. Ibnu Hazm berpendapat, dalam kendaraan dan hewan yang menyusui, (pertambahan dan pertumbuhannya) milik yang menafkahinya.
4. Perpindahan Kepemilikan Dan Pelunasan Hutang Dengan Barang Gadai
Barang gadai tidak berpindah kepemilikannya kepada Murtahin apabila telah selesai masa perjanjiannya, kecuali dengan izin orang yang menggadaikannya (Rahin), dan rahin tidak mampu melunasinya
Pada zaman jahiliyah dahulu apabila telah jatuh tempo pembayaran hutang dan orang yang menggadaikan belum melunasi hutangnya kepada pihak yang berpiutang, maka pihak yang berpiutang menyita barang gadai tersebut secara langsung tanpa izin orang yang menggadaikannya. Lalu Islam membatalkan cara yang dzalim ini dan menjelaskan bahwa barang gadai tersebut adalah amanat pemiliknya ditangan pihak yang berpiutang, tidak boleh memaksa orang yang menggadaikannya menjualnya kecuali dalam keadaan tidak mampu melunasi hutangnya tesebut. Bila tidak mampu melunasi saat jatuh tempo, maka barang gadai tersebut dijual untuk membayar pelunasan hutang tersebut. Apa bila ternyata ada sisanya maka sisa tersebut menjadi hak pemilik barang gadai tersebut (orang yang menggadaikan barang tersebut). Sebaliknya, bila harga barang tersebut belum dapat melunasi hutangnya, maka orang yang menggadaikannya tersebut masih menanggung sisa hutangnya.
Kesimpulannya, barang gadai adalah milik orang yang menggadaikannya. Namun bila telah jatuh tempo, maka penggadai meminta kepada Murtahin untuk menyelesaikan permasalah hutangnya, dikarenakan hutangnya yang sudah jatuh tempo, harus dilunasi seperti hutang tanpa gadai.
Bila Rahin dapat melunasi seluruhnya tanpa (menjual atau memindahkan kepemilikian) barang gadainya, maka Murtahin harus melepas barang tersebut. Adapun bila Rahin tidak mampu melunasi seluruhnya atau sebagiannya, maka wajib bagi orang yang menggadaikan (Ar-Rahin) menjual sendiri barang gadainya atau melalui wakilnya, dengan izin dari Murtahin, dan dalam pembayaran hutnganya didahulukan Murtahin atas pemilik piutang lainnya. Apabila penggadai tersebut enggan melunasi hutangnya dan tidak mau menjual barang gadainya, maka pemerintah boleh menghukumnya dengan penjara, agar ia menjual barang gadainya tersebut. Apabila tidak juga menjualnya maka pemerintah menjual barang gadai tersebut dan melunasi hutang tersebut dari nilai hasil jualnya. Demikianlah pendapat madzhab Syafi’iyah dan Hambaliyah.
Adapun Malikiyah, mereka memandang pemerintah boleh menjual barang gadainya tanpa memenjarakannya dan melunasi hutang tersebut dengan hasil penjualannya. Sedangkan Hanafiyah memandang, Murtahin boleh menagih pelunasan hutang kepada penggadai dan meminta pemerintah untuk memenjarakannya, bila tampak pada Ar-Rahin tidak mau melunasinya. Pemerintah (pengadilan) tidak boleh menjual barang gadainya, namun memenjarakannya saja, sampai ia menjualnya dalam rangka menolak kedzaliman.
III. HIWALAH ( PENGALIHAN HUTANG )
A. Pengertian Pengalihan Hutang
Secara bahasa pengalihan hutang dalam hukum islam disebut sebagai hiwalah yang mempunyai arti lain yaitu Al-inqal dan Al-tahwil, artinya adalah memindahkan dan mengalihkan. Penjelasan yang dimaksud adalah memindahkan hutang dari tanggungan muhil (orang yang berhutang) menjadi tanggungan muhal'alaih (orang yang melakukan pembayaran hutang).
Pengertian Hiwalah secara istilah:
1. Menurut Hanafi, yang dimaksud hiwalah: “Memidahkan tagihan dari tanggung jawab yang berutang kepada yang lain yang punya tanggung jawab pula”.
2. Al-jaziri berpendapat bahwa yang dimaksud dengan Hiwalah adalah: “Pemindahan utang dari tanggung jawab seseorang menjadi tanggung jawab orang lain”.
3. Syihab al-din al-qalyubi bahwa yang dimaksud dengan Hiwalah adalah: “Akad yang menetapkan pemindahan beban utang dari seseorang kepada yang lain”.
4. Muhammad Syatha al-dimyati berpendapat bahwa yang dimaksud Hiwalah adalah: “Akad yang menetapkan pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain”.
5. Ibrahim al-bajuri berpendapat bahwa Hiwalah adalah: “Pemindahan kewajiban dari beban yang memindahkan menjadi beban yang menerima pemindahan”.
6. Menurut Taqiyuddin, yang dimaksud Hiwalah adalah: “Pemindahan utang dari beban seseorang menjadi beban orang lain”.
7. Idris Ahmad, Hiwalah adalah “Semacam akad (ijab qobul) pemindahan utang dari tanggungan seseorang yang berutang kepada orang lain, dimana orang lain itu mempunyai utang pula kepada yang memindahkan.
8. Menurut Syafi’i Antonio (1999), hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya (artinya ada satu pihak yang menjamin hutang pihak lain).
Hiwalah sebagai tindakan yang tidak membutuhkan ijab dab qabul dan menjadi sah dengan sikap yang menunjukkan hal tersebut seperti : "Aku hiwalahkan kamu", "Aku ikutkan kamu dengan hutangku padamu kepada si Fulan", dan lain-lainnya.
B. Hukum Hiwalah
Hiwalah dibolehkan berdasarkan Sunnah dan Ijma’:
1. Hadits
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairoh, bahwa Rasulullah saw, bersabda:
مطل ا لغني ظلم فادا أ تبع أ حدكم على ملي فليتبع
“Menunda pembayaran bagi orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. Dan jika salah seorang dari kamu diikutkan (dihawalahkan) kepada orang yang mampu/kaya, maka terimalah hawalah itu”.
Pada hadits ini Rasulullah memerintahkan kepada orang yang menghutangkan, jika orang yang berhutang menghiwalahkan kepada orang yang kaya dan berkemampuan, hendaklah ia menerima hiwalah tersebut, dan hendaklah ia mengikuti (menagih) kepada orang yang dihiwalahkannya (muhal'alaih), dengan demikian hakknya dapat terpenuhi (dibayar).
Kebanyakan pengikut mazhab Hambali, Ibnu Jarir, Abu Tsur dan Az Zahiriyah berpendapat : bahwa hukumnya wajib bagi yang menghutangkan (da'in) menerima hiwalah, dalam rangka mengamalkan perintah ini. Sedangkan jumhur ulama berpendapat : perintah itu bersifat sunnah.
IV. KAFALAH ( PENANGGUNGAN HUTANG )
قَالُواْ نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَن جَاء بِهِ حِمْلُ بَعِيرٍ وَأَنَاْ بِهِ زَعِيمٌ
Allah Swt berfirman, “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”. (Q.S. Yusuf 12 : 72)
A. PENGERTIAN KAFALAH
Al-kafalah menurut bahasa berarti al-dhaman (jaminan), hamalah (beban) dan zama’ah (tanggungan)
Menurut syara’ :
a. Menurut madzhab Maliki
Al-Kafalah adalah “Orang yang mempunyai hak mengerjakan tanggungan pemberi beban serta bebannya sendiri yang disatukan, baik menanggung pekerjaan yang sesuai (sama) maupun pekerjaan yang berbeda”.
b. Menurut madzhab Hanafi
Al-Kafalah mempunyai 2 pengertian :
- Menggabungkan dzimmah kepada dzimmah yang lain dalam penagihan, dengan jiwa, utang atau zat benda.
- Menggabungkan dzimmah kepada dzimmah yang lain dalam pokok (asal) utang.
c. Menurut madzhab Syafi’i
Al-Kafalah adalah “akad yang menetapkan iltizam hak yang tetap pada tanggungan (beban) yang lain atau menghadirkan zat benda yang dibebankan atau menghadirkan badan oleh orang yang berhak menghadirkannya”.
d. Menurut madzhab Hambali
Al-kafalah adalah “Iltizam sesuatu yang diwajibkan kepada orang lain serta kekekalan benda tersebut yang dibebankan atau iltizam orang yang mempunyai hak menghadirkan 2 harta (pemiliknya) kepada orang yang mempunyai hak”.
Setelah diketahui definisi-definisi al-kafalah atau al-dhaman menurut para ulama di atas maka al-kafalah atau al-dhaman ialah menggabungkan 2 beban (tanggungan) dalam permintaan dan utang.
B. DASAR HUKUM KAFALAH
Allah Swt berfirman, “Ya’qub berkata: “Aku sekali-kali tidak akan melepaskannya (pergi) bersama-sama kamu, sebelum kamu memberikan kepadaku janji yang teguh atas nama Allah, bahwa kamu pasti akan membawanya kepadaku kembali, kecuali jika kamu dikepung musuh”. Tatkala mereka memberikan janji mereka, maka Ya’qub berkata: “Allah adalah saksi terhadap apa yang kita ucapkan (ini)”. (Q.S. Yusuf 12 : 66)
Allah Swt berfirman, “Penyeru-penyeru itu berkata: “Kami kehilangan piala raja, dan siapa yang dapat mengembalikannya akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya”. (Q.S. Yusuf 12 : 72)
Rasulullah Saw bersabda, “Pinjaman hendaklah dikembalikan dan yang menjamin hendaklah membayar”. (HR. Abu Dawud & Tirmidzi)
Diriwayatkan dalam hadits bahwa Nabi Saw pernah menjamin 10 dinar dari seorang laki-laki yang oleh penagih ditetapkan untuk menagih sampai sebulan maka hutang sejumlah itu dibayar kepada penagih. (HR. Ibnu Majah)
Diriwayatkan bahwa sesungguhnya telah dibawa ke hadapan Nabi Saw jenazah seseorang, mereka berkata kepada beliau, “Ya Rasulullah, shalatkanlah mayat ini. Beliau bertanya, “Adakah dia meninggalkan harta?”. Mereka menjawab, “Tidak”. “Apakah ia ada meninggalkan hutang?”. Jawab mereka, “Ada, hutangnya 3 dinar”. Beliau berkata, “Shalatkanlah teman kalian itu”. Abu Qatadah berkata, “Shalatlah atasnya ya Rasulullah, sayalah yang menanggung utangnya”. Kemudian Nabi Saw menyalatinya”. (HR. Bukhari, An-Nasa’i & Ahmad)
Ijma’ulama membolehkan (mubah) dhaman dalam muamalah karena dhaman sangat diperlukan dalam waktu tertentu. Adakalanya orang memerlukan modal dalam usaha dan untuk mendapatkan modal itu biasanya harus ada jaminan dari seseorang yang dapat dipercaya, apalagi usaha dagangannya besar.
C. RUKUN KAFALAH
- Adh-Dhamin (orang yang menjamin)
- Al-Madhmun lahu (orang yang berpiutang)
- Al-Madhmun ‘anhu (orang yang berhutang)
- Al-Madhmun (objek jaminan) berupa hutang, uang, barang atau orang
- Sighat (akad/ijab)
D. SYARAT KAFALAH
1. Adh-dhamin yaitu orang yang menjamin dimana ia disyaratkan sudah baligh, berakal, merdeka dalam mengelola harta bendanya/tidak dicegah membelanjakan hartanya (mahjur) dan dilakukan dengan kehendaknya sendiri.
Dengan demikian anak-anak, orang gila dan orang yang di bawah pengampunan tidak dapat menjadi penjamin.
2. Al-Madhmun lahu yaitu orang yang berpiutang, bisa disebut juga mafkul lahu. Syaratnya yang berpiutang diketahui oleh orang yang menjamin karena manusia tidak sama dalam hal tuntutan, ada yang keras dan ada yang lunak.
Hal ini dilakukan untuk kemudahan dan kedisiplinan terutama dimaksudkan untuk menghindari kekecewaan di belakang hari bagi penjamin, bila orang yang dijamin membuat ulah.
- Al-Madhmun ‘anhu adalah orang yang berutang, tidak disyaratkan baginya kerelaan terhadap penjamin karena pada prinsipnya hutang itu harus lunak, baik orang yang berhutang rela maupun tidak. Namun lebih baik dia rela/ridha.
- Al-Madhmun adalah utang, barang atau orang. Disebut juga madmun bih atau makful bih. Disyaratkan pada madhmun dapat diketahui dan tetap keadaannya (ditetapkan), baik sudah tetap maupun akan tetap.
Oleh karena itu tidak sah dhaman (jaminan), jika objek jaminan hutang tidak diketahui dan belum ditetapkan karena ada kemungkinan hal ini ada gharar (tipuan/ketidakjelasan)
E. MACAM-MACAM KAFALAH
Secara umum kafalah dibagi menjadi 2 bagian :
- Kafalah bil wajh (kafalah dengan jiwa)
Yaitu adanya keharusan pada pihak penjamin (al-kafil/al-dhamin/al-za’im) untuk menghadirkan orang yang ia tanggung kepada yang ia janjikan tanggungan (makfu lahu). Penjaminan yang menyangkut masalah manusia hukumnya mubah (boleh). Orang yang ditanggung tidak mesti mengetahui permasalahan karena kafalah menyangkut badan bukan harta.
Contohnya : A menjamin menghadirkan B yang sedang dalam perkara mahkamah (pengadilan) pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Penjaminan tentang hak Allah seperti had al-khamar dan had menuduh zina tidak sah, sesuai hadits Rasulullah Saw bersabda, “Tidak ada kafalah dalam had”. (HR. Baihaqi)
Menurut madzhab Syafi’i bahwa kafalah dinyatakan sah dengan menghadirkan orang yang terkena kewajiban menyangkut hak manusia seperti qishash dan qadzaf karena kedua hal tersebut termasuk hak yang lazim. Bila menyangkut had yang telah ditentukan oleh Allah Swt maka hal itu tidak sah dengan kafalah.
Menurut madzhab Maliki, jika seeorang menjamin akan menghadirkan seseorang maka orang tersebut wajib menghadirkannya. Bila ia tidak dapat menghadirkannya, sedangkan penjamin masih hidup atau penjamin itu berhalangan hadir maka penjamin wajib membayar utang orang yang ditanggungnya.
Menurut madzhab Hanafi bahwa penjamin (kafil/dhamin) harus ditahan sampai ia dapat menghadirkan orang tersebut atau sampai penjamin mengetahui bahwa ashil telah wafat. Dalam keadaan demikian penjamin tidak berkewajiban membayar dengan harta kecuali ketika menjamin mensyaratkan demikian (akan membayarnya).
Menurut madzhab Syafi’i, bila ashil telah wafat maka kafil tidak wajib membayar kewajibannya karena ia tidak menjamin harta tetapi menjamin orangnya dan kafil dinyatakan bebas tanggung jawab.
2. Kafalah bil mal (kafalah dengan harta)
Yaitu kewajiban yang mesti ditunaikan oleh dhamin/kafil dengan pembayaran (pemenuhan) harta. Kafalah harta ada 3 macam :
a. Kafalah bi al-dayn
Adalah kewajiban membayar utang yang menjadi beban orang lain. Contoh : A menjamin utang B kepada C.
b. Kafalah dengan penyerahan benda
Yaitu kewajiban menyerahkan benda-benda tertentu yang ada di tangan orang lain, seperti mengembalikan barang yang di-ghasab dan menyerahkan barang jualan kepada pembeli, disyaratkan materi tersebut yang dijamin untuk ashil seperti dalam kasus ghasab. Namun bila bukan berbentuk jaminan, kafalah batal.
Contoh : A menjamin mengembalikan barang yang dipinjam oleh B kepada C. Apabila B tidak mengembalikan barang itu kepada C maka A wajib mengembalikannya kepada C.
c. Kafalah dengan ‘aib
Adalah bahwa barang yang didapati berupa harta terjual dan mendapat bahaya (cacat) karena waktu yang terlalu lama atau karena hal-hal lainnya maka ia (pembawa barang) sebagai jaminan untuk hak pembeli pada penjual, seperti jika terbukti barang yang dijual adalah milik orang lain atau barang tersebut adalah barang gadai.
F. PELAKSANAAN KAFALAH
Kafalah dapat dilaksanakan dalam 3 bentuk yaitu :
1. Munjaz (tanjiz)
Adalah tanggungan yang ditunaikan seketika, seperti seseorang berkata, “Saya tanggung si Fulan dan saya jamin si Fulan sekarang”.
Apabila akad penanggungan terjadi maka penanggungan itu mengikuti akad utang, apakah harus dibayar ketika itu, ditangguhkan atau dicicil kecuali disyaratkan pada penanggungan.
2. Mu’allaq (ta’liq)
Adalah menjamin sesuatu dengan dikaitkan pada sesuatu, seperti seseorang berkata, “Jika kamu mengutangkan pada anakku maka aku yang akan membayarnya” atau “Jika kamu ditagih A maka aku yang akan membayarnya”.
3. Mu’aqqat (tauqit)
Adalah tanggungan yang harus dibayar dengan dikaitkan pada suatu waktu, seperti ucapan seseorang “Bila ditagih pada bulan Ramadhan maka aku yang menanggung pembayaran utangmu”. Menurut madzhab Hanafi penangguhan seperti ini sah tetapi menurut madzhab Syafi’i batal.
Apabila akad telah berlangsung maka madmun lahu boleh menagih kepada kafil atau kepada madhmun ‘anhu, hal ini dijelaskan oleh jumhur ulama.
G. PEMBAYARAN DHAMIN
Apabila orang yang menjamin (dhamin) memenuhi kewajibannya dengan membayar utang orang yang ia jamin, ia boleh meminta kembali kepada madhmun ‘anhu apabila pembayaran itu atas izinnya.
Dalam hal ini para ulama sepakat, namun mereka berbeda pendapat apabila penjamin membayar atau menunaikan beban orang yang ia jamin tanpa izin orang yang dijamin bebannya. Menurut Syafi’i dan Hanafi bahwa membayar utang orang yang dijamin tanpa izin darinya adalah sunnah dan dhamin tidak punya hak untuk minta ganti rugi kepada madhmun ‘anhu. Menurut madzhab Maliki, dhamin berhak menagih kembali kepada madhmun ‘anhu.
Menurut Ibnu Hazm, dhamin tidak berhak menagih kembali kepada madhmun ‘anhu atas apa yang telah ia bayarkan baik dengan izin madhmun ‘anhu maupun tidak. Kafil berkewajiban menjamin dan tidak dapat mengelak dari tuntutan kecuali membayar atau madhmun lahu membebaskan utang untuk kafil adalah mem-fasakh-kan (menghapus) akad kafalah, sekalipun madhmun ‘anhu dan kafil tidak rela.
BAB III
PENUTUP
A. Simpulan
Hutang piutang sudah menjadi hal yang lumrah, namun dalam aplikasi yang nyata alangkah lebih baiknya bila kita menjalankannya sesuai syariat Islam. Dimana, bila kita menjalankannya sesuai syariat agama akan memberikan nilai tambah yang lebih baik seperti, tidak memberatkan pihak peminjam, pahala yang akan diberikan Allah SWT lebih besarnya nilainya dibanding dengan pahala sedekah.
Barang gadai adalah milik orang yang menggadaikannya. Namun bila telah jatuh tempo, maka penggadai meminta kepada Murtahin untuk menyelesaikan permasalah hutangnya, dikarenakan hutangnya yang sudah jatuh tempo, harus dilunasi seperti hutang tanpa gadai. Dengan adanya barang gadai tidak menjadikan keraguan pihak pemberi pinjaman untuk memberikan hutang karena adanya jaminan yang diberikan penerima hutang kepadanya. Pada hiwalah dan kafalah, penanggung hutang yang menjamin hutang hukumnya adalah sunah.
Dalam pelaksanaan kaalah harus ada kerelaan dan keikhlasan dari penjamin hutang, tanpa ada paksaan serta memenuhi syarat-syarat yang berlaku sesuai syariat agama Islam. Bila salah satu syariat tersebut tidak terpenuhi maka penjamin tidaklah berhak menjadi seorang penjamin hutang yang sah.
B. Saran
1. Sebagai umat Islam, sangatlah dianjurkan menolong sesama tanpa memberatkan dengan meminta imbalan.
2. Memberikan hutang lebih tinggi pahalanya dibanding dengan memberi sedekah, dan pemberian hutang dianjukan oleh agama.
3. Walau memberi hutang sangatlah dianjurkan, namun melakukan atau menerima hutang lebih baik untuk menghindarinya.
4. Untuk menjamin hutang yang diberikan alangkah lebih baiknya menggunakan jaminan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Qur’an dan Al Hadits
http://pak-adi.blogspot.com/2006/10/hutang-piutang-dalam-prespektif-islam.html
http://kafeilmu.com/2011/02/pengertian-hutang-piutang-dalam-islam.html
http://www.indonesiaoptimis.com/2011/01/adab-hutang-piutang-plus-materi.html
http://ibnuabbaskendari.wordpress.com/2011/09/17/keutamaan-dan-bahaya-hutang-piutang-menurut-pandangan-islam/
http://hndwibowo.blogspot.com/2008/06/pengalihan-hutang-dalam-islam-hawalah.html
http://warungghuroba.wordpress.com/2010/09/23/bab-11-kafalah-penjaminan/